Memahami Hilangnya Implementasi Pembiayaan Mudharabah: Perspektif Praktisi Perbankan Syariah
DOI:
10.33395/jmp.v13i2.14197Keywords:
mudharabah, praktisi, perbankan syariahAbstract
Pembiayaan murabahah yang berbasis utang pada perbankan syariah merupakan pembiayaan yang paling populer, selisihnya jauh sekali dengan pembiayaan bagi hasil mudharabah yang dianggap sebagai produk inti perbankan syariah. Berdasarkan hal tersebut tujuan dari penelitan ini yaitu untuk memahami hilangnya implementasi pembiayaan mudharabah di perbankan syariah Indonesia berdasarkan sudut pandang praktisi perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan paradigma interpretif dengan teknik analisis data fenomenologi transcendental yang dicetuskan oleh Edmund Husserl. Hasil dari penelitian ini yaitu praktisi perbankan syariah I menganggap mudharabah sebagai kontrak kerjasama yang diminimalisir oleh perbakan syariah, hal tersebut karena resiko bagi perbankan syariah sangat besar. Di sisi lain, praktisi perbankan syariah II memaknai mudharabah sebagai kontrak kerjasama yang kurang diminati oleh nasabah. Hal tersebut karena resikonya yang sangat besar, membuat bank menerapkan persyaratan yang ketat bagi nasabah, sehingga banyak nasabah yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut. Hal tersebut merupakan asas kehati-hatian bagi perbankan syariah terhadap resiko dari pembiayaan mudaharabah.