ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI TERHADAP KONFLIK ANTARA NASABAH DENGAN PIHAK BANK

ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI TERHADAP KONFLIK ANTARA NASABAH DENGAN PIHAK BANK

Authors

  • Deliani Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i1.10958

Abstract

Penambahan cabang-cabang Bank dan pelayanan bank telah telah menjangkau sektor pedesaan dan masyarakat didorong untuk membuka rekening sekecil apapun. Dalam rangka menarik minat nasabah untuk menyimpan dana dalam bank, beberapa bank mengadkan undian , menawarkan hadiah-hadiah, mempromosikan iklan-iklan yang lihai , menawarkan bunga dan biaya-biaya yang lebih menarik. Kegiatan penghimpunan dana bagi bank pada masyarakat itu meliputi transaksi-transaksi dalam pemberian kredit , pemanfaatan sarana –sarana dan fasilitas bank seperti penyediaan kartu kredit, ATM, surat-surat berharga dan lain-lain. Dari pemaparan diatas , maka jelaslah bahwa kedudukan bank adalah sebagai lembaga yang berhubungan erat dengan masyarakat dan mempunyai hubungan intermediasi dengan masyarakat itu sendiri. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang telah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen , baik perjanjian simpanan maupun perjanjian kredit, kedudukan nasabah bank merupakan konsumen yang harus memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi nasabah bank seharusnya sudah dilakukan pada tahap pra-perjanjian sampai dengan pelaksanaan perjanjian . Ketika hubungan hukun antar Bank dengan nasabah mulai tercipta, maka sejak itu terbuka kemungkinan sengketa antara pihak . Penyelesaian sengketa antar pihak tersebut dapat dilakukan melalui proses litigasi dan non litigasi.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads