IMPLIKASI PERDATA TERHADAP INTEGRITAS JABATAN NOTARIS
DOI:
10.33395/juripol.v4i1.11135Keywords:
Implikasi Perdata, NotarisAbstract
Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya, yaitu negara memberi kesempatan kepada rakyat untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum yang berkaitan dalam hukum perdata. Untuk memenuhi keperluan tersebut secara fungsional diberikan kepada Pejabat Umum yang dijabat oleh Notaris. Notaris menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum perdata untuk melayani kepentingan rakyat memerlukan bukti atau dokumen hukum berbentuk akta autentik yang diakui oleh negara sebagai bukti yang sempurna. Dengan demikian, kehadiran jabatan Notaris dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai keadaan, peristiwa dan perbuatan hukum. Notaris sebagai manusia yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi martabat jabatan Notaris. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum, dalam arti kewenangan yang ada pada Notaris tidak pernah diberikan kepada pejabat-pejabat lain, sepanjang kewenangan tersebut tidak menjadi kewenangan pejabat-pejabat lain dalam membuat akta autentik dan kewenangan lain, maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan Notaris. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN Nomor 2 Tahun 2014), maka Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya