ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

Authors

  • daud daud Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i1.11175

Keywords:

Aspek Hukum, Transaksi Online

Abstract

Jika pada zaman dahulu jarak merupakan suatu permasalahan dalam berkomunikasi, maka dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, jarak bukanlah menjadi suatu permasalahan lagi. Maka dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi mampu mempermudah kehidupan manusia. Salah satu bentuk dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ialah internet. Internet merupakan suatu media informasi dan komunikasi elektronik yang banyak dimanfaatkan untuk berbagai hal, seperti untuk menjelajah (browsing), mencari berita, mencari data, saling bertukar pesan melalui email ataupun situs jejaring sosial, serta untuk transaksi jual beli secara online. Bahkan, karena semakin meningkatnya intensitas penggunaan internet maka munculah suatu fenomena baru yang disebut adiksi internet. Melihat besarnya angka pengguna internet di Indonesia, maka banyak perusahaan yang mengambil kesempatan ini sebagai sarana perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan nama E-Commerce. Dasar dari kegiatan jual beli online adalah rasa kepercayaan dari pihak – pihak yang terkait karena transaksi dilakukan tanpa ada tatap muka dan dalam prosesnya menggunakan perangkat elektronik yang dapat diakses dimana saja. Transaksi tanpa tatap muka yang menjadi inti dari e-commerce memberikan keuntungan bagi perusahaan untuk berhubungan dengan pelanggan menggunakan pengiriman data dan informasi yang cepat antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk mempercepat laju dari usaha mereka dan maka dari itu dapat menambahkan keuntungan bagi perusahaan.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads