EKSISTENSI ALAT BUKTI EMAIL DALAM PERKARA PERDATA

Authors

  • Janner Damanik Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i1.11176

Keywords:

Perkara Perdata, Alat Bukti, Email

Abstract

Perkembangan serta tingkat kemudahan dalam penggunaannya (easy of use), beberapa orang mulai berpikir untuk menggunakan fasilitas email untuk kegiatan spamming. Pelaku spamming biasa disebut spammer. Spammer melakukan spamming, sehingga menghasilkan Spam Mail. Spam mail didefinisikan sebagai e-mail yang berisi hal-hal yang tidak kita inginkan dan kadang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal (unsolicited commercial e-mail). Spam e-mail disebut pula Bulk atau Junk e-mail. Spam atau junk e-mail berkembang sangat besar beberapa tahun terakhir. Riset yang dilakukan oleh IDC menyatakan bahwa sepertiga (32%) traffic e-mail yang beredar sekarang ini adalah spam Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat dan perkembangan telekomunikasi tersebut sangat memudahkan seseorang berkirim surat melalui e-mail sebab penggunaan e-mail tersebut dianggap murah dan cepat. Penggunaan e-mail juga sangat berperan sekali dalam berbagai kegiatan pendidikan, bisnis, perdagangan, sosial dan berbagai kegiatan lainnya. Untuk itu perlu adanya pengertian baru mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam proses persidangan dalam bentuk e-mail tersebut. Perkembangan pesat internet juga telah menimbulkan berbagai sengketa dan konflik hukum yang cukup serius bagi pemakainya. Banyak berbagai persoalan yang tidak terduga sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata bermunculan Hal tersebut tidak lain akibat pesatnya akselerasi teknologi informatika. Salah satunya terjadinya kemajuan yang tak terduga dalam bentuk-bentuk e-commerce termasuk e-governance. Perkembangan dunia maya nyatanya tak mungkin dicegah. Bahkan saja lintas wilayah, tapi batas negarapun ditembusnya. Borderless merupakan sifat dari internet itu sendiri.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.