Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya
DOI:
10.33395/juripol.v5i1.11323Keywords:
analisis, perkawinan campuran, akibat hukum, kewarganegaraan, kedudukan anakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkawinan campuran antar Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI). Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tertier dalam pengkajiannya. Pengumpulan bahan menggunakan studi literatur. Berdasarkan penelitian bahwa perkawinan warganegara yang berbeda kewarganegaraan , maka hukum yang berlaku bagi mereka juga berlainan. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur dengan tegas mengenai akibat hukum yang timbul dari perkawinan campuran. Ketentuan yang mengatur mengenai akibat hukumnya adalah Pasal 62 yang mengatur bahwa kedudukan anak dari perkawinan campuran diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) dimana kewarganegaraan yang diperoleh menentukan hukum yang berlaku. UU No.12 Tahun 2006 memberikan perlindungan bagi perempuan yang menikah dengan Warga Negara Asing dan anak-anak dari hasil perkawinan campuran dan telah menghapus aturan kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif.