PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR JAMINAN HAK TANGGUNGANNYA TELAH DILELANG TANPA MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT

Authors

  • tarmizi tarmizi Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11699

Keywords:

Perlindungan Hukum; Jaminan Debitur; lelang, ;RESTRUKTURISASI KREDIT

Abstract

Restrukturisasi tidak wajib dilakukan didalam kredit bermasalah di perbankan akan tetapi dapat dilakukan, karena tidak wajib maka dapat dilaksanakan lelang, bank dapat melakukan resturkturisasi, jika ada kesepakatan di dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur maka harus melalui restrukturisasi, dan jika tidak ada kesepakatan maka bank dapat langsung melakukan lelang terhadap objek jaminan. Apabila restrukturisasi gagal, yaitu debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka dapat melakukan perjanjian ulang antara debitur dan bank dengan menyesuaikan kemampuan usaha debitur. Oleh karena itu, bilamana objek jaminan dilelang tanpa melalui restrukturisasi kredit maka akibat dari adanya konflik norma Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 224 HIR, yaitu timbulnya ketidakpastian hukum mengenai pengaturan pelaksanaan Eksekusi Barang Jaminan yang telah  dibebani Hak Tanggungan, dengan adanya gugatan telah mengakibatkan peserta lelang mengundurkan diri dari pelaksanaan lelang Hak tanggungan.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads