Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
10.33395/juripol.v5i2.11707Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengetahuan Tradisional, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) adalah serangkaian hak dan kepentingan yang sah yang terkait dengan ‘produk’ yang dapat dilaksanakan. Sedangkan pengertian kekayaan intelektual itu sendiri adalah produk tidak berwujud (intangible products) dari hasil aktivitas intelektual manusia. Hakikat HKI adalah adanya suatu ciptaan tertentu atau kreasi (creation) kreasi ini mungkin dalam bidang kesenian (art), atau dalam bidang industry ataupun bidang ilmu pengetahuan atau kombinasi antara ketiganya. Pengetahuan tradisional dapat diartikan sebagai pengetahuanyang dimiliki oleh masyarakat daerah atau tradisi yang sifatnya turun temurun. Pengetahuan tradisional merupakan kekayaan intelektual karena pengetahuan tradisional berasal dari sebuah ide, gagasan dan pikiran dari masyarakat suatu negara. Penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisis terhadap rezim HKI diantaranya hak paten, hak cipta dan juga upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan pengetahuan tradisional, khususnya pengetahuan tradisional milik bangsa Indonesia yang digunakan tanpa izin oleh pihak asing. Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum, yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori teori hukum yang menjadi objek penelitian.