PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK MENURUT UU NO. 20 Tahun 2016 DI KOTA MEDAN
DOI:
10.33395/juripol.v5i2.11730Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek, Undang-undang No.20Abstract
Adanya perkembangan teknologi dan informasi maka banyak bermunculan berbagai produk-produk barang dalam perdagangan barang dan/atau jasa, dimana di dalam produk tersebut melekat suatu merek yang membedakan barang dan/atau jasa yang dimiliki oleh satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Munculnya merek-merek baru merupakan fenomena yang menarik bagi perkembangan merek di Indonesia, di samping itu dengan bermunculannya merek-merek baru bukan tidak mungkin akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang beritikad tidak baik, hal ini akan mengakibatkan berkurangnya investasi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pendaftaran merek sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil dari penelitian ini menggambarkan Lemahnya pengungkapan pelanggaran terhadap hukum merek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyelesaian kasus pelanggaran terhadap hukum merek yang belum sesuai dengan rasa keadilan. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa pelaksanaan undang-undang merek belum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan undang-undang merek tersebut yaitu : penegakan hukum, kepatuhan pengusaha dan profesionalisme aparat penegak hukum.