Aspek Regulasi Dan Hukum Lembaga Non Bank Dan Perbankan Syariah

Authors

  • adlina Hasan Universita Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Regulasi, Lembaga Bukan Bank, Perbankan Syariah

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syariah dimulai sebelum adanya peraturan hukum formal yang secara khusus mengatur payung hukum lembaga keuangan syariah. Berdirinya Baitul Tamwil (1984) yang digagas oleh mahasiswa ITB Bandung merupakan tonggak awal perkembangan lembaga keuangan non bank di Indonesia. Sementara itu, perbankan syariah pertama kali didirikan pada tahun 1998 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Perkembangan lembaga keuangan non bank dan perbankan syariah tidak dibarengi dengan aspek hukum yang jelas, sehingga perkembangan lembaga keuangan syariah terhambat. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi tonggak perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, sehingga aspek hukum lembaga keuangan syariah lebih diakui dan terjamin. Beberapa permasalahan yang muncul dalam satu dekade terakhir terkait regulasi dan aspek hukum lembaga keuangan syariah antara lain aspek substansi hukum, pelaku usaha, dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, solusi dalam mengatasi ketiga permasalahan tersebut memerlukan peran pelaku usaha dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi lembaga keuangan syariah dan peran aktif DSN MUI dalam menjawab permasalahan yang dihadapi lembaga keuangan syariah di masa mendatang

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads