Implentasi Green Banking Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia : Studi Literatur
Keywords:
Green Banking, Perbankan SyariahAbstract
Green Banking berarti segala bentuk perbankan dari ekonomi yang mendapatkan manfaat lingkungan. Dengan kata lain, ini berarti mendorong praktik ramah lingkungan dan mengurangi jejak kaki karbon dari operasi perbankan. Lembaga keuangan, konstituen utama bagi pembangunan suatu negara, dapat meningkatkan tingkat layanan mereka bersama dengan tanggung jawab sosial yang ditingkatkan melalui praktik pembiayaan hijau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis 14 dokumen berbentuk jurnal dari pencarian Google Scholar menggunakan kata kunci “Green Banking” dan “Perbankan Syariah” dengan bantuan aplikasi Publish or Perish. green banking bermakna bahwa korporasi perbankan tidak lagi hanya berfokus pada tanggung jawab secara keuangan yaitu mengelola bisnisnya sebaik mungkin untuk menghasilkan laba (Profit) sebesar –besarnya bagi pemegang saham, tetapi juga harus memfokuskan tanggung jawabnya pada upaya-upaya untuk memelihara kelestarian lingkungan dan alam semesta (planet) serta meningkatkan kesejahteraan sosial kepada masyarakat (people). Integrasi tiga pilar itu disebut triple bottom line of banking accountabilityyang disebutkan sebelumnya.
Kata Kunci : Green Banking, Perbankan Syariah