Implentasi Green Banking Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia : Studi Literatur

Authors

  • adlina Hasan Universita Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Green Banking, Perbankan Syariah

Abstract

Green Banking berarti segala bentuk perbankan dari ekonomi yang mendapatkan manfaat lingkungan. Dengan kata lain, ini berarti mendorong praktik ramah lingkungan dan mengurangi jejak kaki karbon dari operasi perbankan. Lembaga keuangan, konstituen utama bagi pembangunan suatu negara, dapat meningkatkan tingkat layanan mereka bersama dengan tanggung jawab sosial yang ditingkatkan melalui praktik pembiayaan hijau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis 14 dokumen berbentuk jurnal dari pencarian Google Scholar menggunakan kata kunci “Green Banking” dan “Perbankan Syariah” dengan bantuan aplikasi Publish or Perish. green  banking bermakna  bahwa  korporasi  perbankan  tidak  lagi hanya  berfokus  pada  tanggung  jawab  secara  keuangan  yaitu  mengelola  bisnisnya  sebaik mungkin  untuk  menghasilkan  laba  (Profit)  sebesar –besarnya  bagi pemegang  saham, tetapi juga harus memfokuskan tanggung jawabnya pada upaya-upaya untuk  memelihara kelestarian lingkungan dan alam semesta (planet) serta meningkatkan kesejahteraan sosial kepada  masyarakat  (people).  Integrasi  tiga  pilar  itu  disebut triple bottom  line  of  banking accountabilityyang disebutkan sebelumnya.

Kata Kunci : Green Banking, Perbankan Syariah

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads