Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Dari Hasil Pencurian Di Wilayah Hukum Polresta Medan

Authors

  • Yusriana Yusriana Universitas Amir Hamzah
  • Deliani Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Tindak Pidana, Penadah, Kendaraan Bermotor, Polresta Medan

Abstract

Tindak pidana penadahan diatur di dalam Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Jenis tindak pidana pencurian ini merupakan jenis tindak pidana yang terjadi hampir dalam setiap daerah di Indonesia. Oleh karenanya menjadi sangat logis apabila jenis tindak pidana pencurian ini menempati urutan teratas diantara tindak pidana terhadap harta kekayaan yang lain. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka topik utama penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dan penadahan dalam hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif sosiologis. Hasil penelitian ini adalah Meningkatnya tindak pidana penadahan kenderaan bermotor hasil pencurian ini disebabkan oleh berbagai faktor, yakni faktor intern yang terdiri dari faktor individu, faktor ekonomi dan faktor pendidikan. Sedangkan faktor ekstern yang dapat mempengaruhinya yakni faktor lingkungan dan faktor pekembangan teknologi dan budaya. Untuk menanggulangi agar tindak pidana penadahan dengan pencurian ini tidak terus meningkat, maka perlu diupayakan penanggulangannya.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads