Pengendalian Internal terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002 pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara
DOI:
10.33395/juripol.v3i1.10479Keywords:
Partisipasi Anggaran, Senjangan Anggaran, Komitmen OrganisasiAbstract
Pembahasan tentang pengaruh partisipasi anggaran dengan senjangan anggaran masih menunjukkan ketidakkonsistenan sehingga hasil yang diperoleh bertentangan. Perbedaan hasil penelitian dapat diselesaikan melalui pendekatan kontijensi dengan menggunakan variabel moderasi. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan pengaruh komitmen organisasi sebagai variabel moderasi terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dengan senjangan anggaran.Objek penelitian adalah manajer dan staff yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran (40 responden)Periode 2016 . Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner, enam item untuk partisipasi anggaran sebagai variabel bebas, enam item untuk senjangan anggaran sebagai variabel terikat, dan sembilan item untuk komitmen organisasi sebagai variabel moderasi. Model analisis yang digunakan adalah regresi linear sederhana untuk hipotesis pertama dan analisis regresi moderat untuk hipotesis kedua.Penelitian ini menghasilkan dua penemuan sebagaimana yang diajukan dalam hipotesis penelitian. Pertama, partisipasi anggaran berpengaruh terhadap senjangan anggaran. Kedua, komitmen organisasi tidak mempunyai pengaruh terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dengan senjangan anggaran.