Hak Waris Anak Dalam Kandungan Menurut Fikih Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Salman Alfarisi Universitas Muhammadyah Sumatera Utara

DOI:

10.33395/juripol.v3i1.10566

Keywords:

Waris, Anak, Dalam Kandungan, Fikih Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur hak waris anak dalam kandungan, sedangkan dalam literatur fikih klasik anak dalam kandungan merupakan ahli waris yang sah dan berhak mendapatkan bagian. Terjadinya kasus seorang meninggal dunia dan meninggalkan istri yang sedang hamil, kemudian kerabat suami meminta penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, maka hal ini memicu kekosongan hukum karena belum adanya aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris anak dalam kandungan dan bagiannya serta perbandingan dan prospek ke masa depan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Conseptual Approach. Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan serta doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Fikih Syafi’i anak dalam kandungan merupakan ahli waris dari orang tuanya dan kedudukannya sama dengan anak yang sudah lahir. Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur hak waris anak dalam kandungan. Perbandingan hak waris anak dalam kandungan menurut Fikih Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam terletak pada pandangan hidupnya janin di dalam kandungan. Fikih Syafi’i memandang hidup terhadap janin dalam kandungan jika ada tanda-tanda kehidupan seperti gerak, sehingga janin tersebut berhak mendapat bagian. Kompilasi Hukum Islam memandang janin dalam kandungan tidak hidup sehingga janin tersebut tidak berhak menjadi ahli waris dan tidak berhak mendapat bagian. Untuk itu pemerintah harus tanggap dengan masalah kekosongan hukum mengenai kedudukan hak waris anak dalam kandungan dengan membuat peraturan mengenai hal kewarisan anak dalam kandungan yang dituangkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman yang dipakai untuk menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads