PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI TANGJUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN SETELAH PERCERAIAN

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI TANGJUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN SETELAH PERCERAIAN

Authors

  • Amrudi Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v3i2.10774

Keywords:

Tanggung jawab ayah terhadap biaya perceriaan.

Abstract

Islam adalah sebuah  agama yang berbentuk  sebuah peraturan  hidup yang menjadi sumber  rahmat dan  kebahagiaan  bagi seluruh kaum  muslim. Manusia  diturunkan bersama  dengan peratuaran hidupnya  agar tidak terjadi benturan  dan ketidakseimbangan. Bantuan dan ketidakseimbangan  ada ketika manusia  mulai mencampakkan   islam  sebagai  peraturan  dalam hidupnya. Perkawinan merupakan  salah satu perintah  agama kepada  yang mampu untuk segera melaksanakannya. Karena perkawinan dapat mengurangi  kemaksiatan,  baik dalam bentuk  penglihatan maupun dalam bentuk  perzinaan. Orang yang berkeinginan untuk melakukan pernikahan, tetapi  belum mempunyai  persiapan bekal (fisik dan nonfisik) dianjurkan Oleh Nabi Muhammad SAW,  untuk berpuasa. Orang berpuasa akan memiliki kekuatan atau penghalang dari berbuat  tercela  yang sangat keji,  yaitu perzinaan. Keluarga  harus terbentuk dari pondasi yang kokoh. Pondasi tersebut adalah  akidah islam, ikatan atas dasar  keutamaan agama (dien).  Dengan niat, cara, peroses pernikahan  yang sesuai  dengan syariat islam, maka restu akan menjadi doa dari semua yang menyaksikan  ikatan tersebut. Maka sakinah,  mawaddah, warohmah muda  dicapai.

Kesimpulan Penelitian ini Bahwa anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) dibawah pengasuhan ibunya, bahwa biaya pengasuhan anak di tetapkan Rp.1.000.000.00 perbulan ditentukan karenakan mantan suami memiliki hutang pada pihak lain  walaupun pengahsilan kurang dari Rp 4.000.000.00. Bahwa untuk mendapatkan sentuhan kasih sayang  dari kedua orang tua yang bercerai diberi hak keduanya memberikan perhatian  kasih sayang masing-masing sesuai punsinya, ibu merawat dan ayah memberi mafkah hidup. Dalam kata lain si ibu tidak berhak memonopolo pengasuhan anak tanpa memberikan kesempatan pada ayahnya.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads