PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI TANGJUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN SETELAH PERCERAIAN
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI TANGJUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN SETELAH PERCERAIAN
DOI:
10.33395/juripol.v3i2.10774Keywords:
Tanggung jawab ayah terhadap biaya perceriaan.Abstract
Islam adalah sebuah agama yang berbentuk sebuah peraturan hidup yang menjadi sumber rahmat dan kebahagiaan bagi seluruh kaum muslim. Manusia diturunkan bersama dengan peratuaran hidupnya agar tidak terjadi benturan dan ketidakseimbangan. Bantuan dan ketidakseimbangan ada ketika manusia mulai mencampakkan islam sebagai peraturan dalam hidupnya. Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Karena perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan, baik dalam bentuk penglihatan maupun dalam bentuk perzinaan. Orang yang berkeinginan untuk melakukan pernikahan, tetapi belum mempunyai persiapan bekal (fisik dan nonfisik) dianjurkan Oleh Nabi Muhammad SAW, untuk berpuasa. Orang berpuasa akan memiliki kekuatan atau penghalang dari berbuat tercela yang sangat keji, yaitu perzinaan. Keluarga harus terbentuk dari pondasi yang kokoh. Pondasi tersebut adalah akidah islam, ikatan atas dasar keutamaan agama (dien). Dengan niat, cara, peroses pernikahan yang sesuai dengan syariat islam, maka restu akan menjadi doa dari semua yang menyaksikan ikatan tersebut. Maka sakinah, mawaddah, warohmah muda dicapai.
Kesimpulan Penelitian ini Bahwa anak yang belum berumur 12 tahun (mumayyiz) dibawah pengasuhan ibunya, bahwa biaya pengasuhan anak di tetapkan Rp.1.000.000.00 perbulan ditentukan karenakan mantan suami memiliki hutang pada pihak lain walaupun pengahsilan kurang dari Rp 4.000.000.00. Bahwa untuk mendapatkan sentuhan kasih sayang dari kedua orang tua yang bercerai diberi hak keduanya memberikan perhatian kasih sayang masing-masing sesuai punsinya, ibu merawat dan ayah memberi mafkah hidup. Dalam kata lain si ibu tidak berhak memonopolo pengasuhan anak tanpa memberikan kesempatan pada ayahnya.