ANALISIS HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI TERHADAP KONFLIK ANTARA NASABAH DENGAN PIHAK BANK
DOI:
10.33395/juripol.v4i1.11035Keywords:
Sengketa, MediasiAbstract
Bank merupakan lembaga keuangan yang melayani penyimpanan, perkreditan, dan jasa lainnya bagi perusahaan, instansi, serta lembaga pemerintahan. Akan tetapi dalam kondisi tertentu, akan terjadi sengketa antara bank sebagai penyedia jasa dengan nasabahnya. Dalam penyelesaian sengketa ini diperlukan landasan hukum antara lain UU No. 10 Tahun 1998, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 1999, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006. Berdasarkan landasan hukum tersebut, diketahui bahwa penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah dapat dilakukan dengan jalur litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi. Jalur non litigasi dapat ditempuh dengan salah satu cara, yaitu mediasi.