TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11108Keywords:
Hukum Administrasi Negara, Pembayaran PajakAbstract
Satu bidang yang menjadi sasaran kebijakan hukum pemerintah adalah pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara selain sumber pendapatan lainnya. Hal tersebut dapat dilihat pada setiap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUUAPBN) yang disusun oleh pemerintah yang menempatkan pajak sebagai pendapatan utama. Demikian pentingnya pajak bagi negara, pemungutannya didasarkan pada Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh 2 manfaat dari padanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak, yaitu pajak bumi dan bangunan. Pengaturan pajak bumi dan bangunan, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.