HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK PEKERJA RUMAH TANGGA

Authors

  • Sri Istiawati Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i2.11111

Keywords:

Hukum Perlindungan, Hak-hak Pekerja Rumah Tangga.

Abstract

Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga telah dijawab oleh pemerintah dengan adanya PERMENAKER RI Nomor 2 Tahim 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pengguna (majikan) dan PRT wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain di wilayah dimana PRT akan bekeija, dan dalam perjanjian kerja tersebut dijelaskan tentang hak dan kewajiban masing masing pihak yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Peran Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), adalah badan usaha yang wajib memiliki SIU-LPPRT, dan telah mendapat izin tertulis dari Gubemur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT, berperan untuk menyeleksi calon pengguna PRT, memastikan calon PRT dalam kondisi sehat dan dapat bekeija dengan baik, memonitor PRT yang telah disalurkan pada Pengguna, mengembalikan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam hal PRT tidak bersedia mclanjutkan bekerja dalam waktu sekurang-kuranguya 6 (enam) bulan.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.