ANALISIS PEMAKSAAN MENIKAH MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11112Keywords:
Pemaksaan Menikah, Hukum IslamAbstract
Fungsi perkawinan adalah merupakan suatu nilai hidup untuk dapat meneruskan keturunan, mempertahankan silsilah dan kedudukan keluarga yang bersangkutan.Disamping itu ada kalanya suatu perkawinan merupakan suatu sarana untuk memperbaiki hubungan kekerabatan yang telah jauh atau retak.Ia merupakan sarana untuk pendekatan dan perdamaian antara kerabat dan begitu pula dengan perkawinan itu bersangkut paut dengan masalah kedudukan, harta kekayaan dan masalah kewarisan. Upaya untuk melakukan regenerasi dalam Islam telah diatur dengan tata cara yang sedemikian rupa supaya ada perbedaan dengan makhluk ciptaan Allah yang lain, dimana dikenal dengan fiqih munakahat. Makna ikatan ini tidak hanya seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan persetubuhan.Tapi Allah menyebutkan pernikahan itu adalah janji yang erat, yaitu perjanjian antara suami dan istri untuk hidup bersama. Sehingga bila mereka dipisahkan oleh kematian maka akan dipersatukan lagi diakhirat asal tetap melaksanakan perintah-perintah Allah. Dalam sejarah terbentuknya perjalanan masyarakat dimulai dari hubungan personal antara manusia satu dengan yang lainnya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan, antara lain untuk memperoleh keturunan, maka timbullah hubungan antar laki-laki dan perempuan yang sudah menjadi kodrat alam bahwa dua orang manusia dengan dua jenis kelamin yang berbeda, seorang laki-laki dan perempuan ada daya tarik satu sama lain untuk hidup bersama.