PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK-ANAK

Authors

  • Deliani Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i2.11114

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika

Abstract

Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Zat-zat narkotika yang semula ditunjukkan untuk kepentingan pengobatan, namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis-jenis narkotika dapat diolah sedemikian banyak serta dapat pula disalahgunakan fungsinya. Anak adalah bagian dari generasi muda yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perujuangan bangsa di masa yang akan datang. Anak membutuhkan pembinaan dan perlindungan khusus dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara seimbang. Sungguh ironis bahwa seorang anak yang seharusnya bermain dan belajar harus menghadapi masalah hukum dan menjalani proses peradilan yang hampir sama prosesnya dengan orang dewasa. Tentu saja hal ini menimbulkan pro kontra. Di satu sisi banyak pihak yang menganggap menjatuhan pidana bagi anak adalah tidak bijak, namun ada sebagian yang beranggapan pemidanaan terhadap anak penting dilakukan agar sikap buruk anak tidak terjadi sampai dewasa, artinya agar memberi efek jera bagi si anak. Penyalahgunaan narkotika tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkotika ini. Diperkirakan sekitar 1,5 persen dari total penduduk Indonesia adalah korban dari penyalahgunaan narkotika tersebut. Masalah peredaran narkotika ini juga tak kalah mengkhawatirkan,karena tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja juga merambah ke pelosok Indonesia.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads