PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN JASA BERDASARKAN PSAK NO.23 TAHUN 2015 DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN LABA RUGI
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11131Keywords:
PSAK, pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan perlakuan pendapatanAbstract
Penelitian ini dilakukan pada bengkel Brian Motor Medan yang bertempat dijalan Kenanga Raya No. 98 Pasar 6 Tanjung Sari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan metode pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan perlakuan akuntansi pendapatan pada bengkel Brian Motor Medan dengan PSAK No. 23. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dengan sumber data primer yang diambil menggunakan teknik wawancara dan observasi langsung dengan penanggung jawab dan staf akuntansi bagian administrasi, serta menggunakan data sekunder untuk memperoleh laporan keuangan perusahaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Bengkel Brian Motor Medan mengakui pendapatan sebagai hasil dari penjualan jasa travel berdasarkan konsep accrual basis. Bengkel Brian Motor Medan mencatat transaksi yang terjadi sebelum atau sesudah kas diterima oleh perusahaan, namun tidak mempunyai metode untuk menghitung piutang yang tak tertagih sehingga menyebabkan piutang tidak dapat secara pasti diketahui oleh perusahaan yang mengakibatkan piutang dagang akan dilaporkan sangat tinggi dari yang sebenarnya terjadi. Dan perusahaan tidak mencatat diskon serta biaya entertain unutk mengurangi pendapatan. Pengungkapan bengkel Brian Motor Medan ini belum menyertakan kebijakan-kebijakan akuntansi dalam pengakuan pendapatan. Perlakuan akuntansi yang diterapkan di bengkel Brian Motor Medan tidak sesuai dengan PSAK No. 23.