TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN TERBATAS (CSR) MENURUT UNDANG- UNDANG NO. 40 TAHUN 2007
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11133Keywords:
Perseroan Terbatas, Corporate Social Responsibility (CSR), MasyarakatAbstract
Dalam menjalankan kegiatannya, sebuah Perseroan Terbatas harus berinteraksi dengan berbagai komponen yang terkait dengannya. Secara umum ada dua komponen yang terlibat dalam kegiatan Perseroan Terbatas, dua komponen itu kita kenal dengan shareholder dan stakeholder. Shareholder adalah komponen yang terkait dengan internal Perseroan Terbatas, yang dalam hal ini dikenal dengan para pemegang sahan sedangkan yang dimaksud dengan Stakholder adalah semua pihak diluar para pemegang saham yang terkait dengan kegiatan Perseroan Terbatas. Peranan dari komponen stakholder sangat menentukan kelangsungan hidupĀ perseroan Terbatas. Keberadaan sebuah Perseroan Terbetas di sebuah lingkungan Masyarakat harus mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang bersangkutan. Ada banyak nilai dan tatanan yang telah hidup di dalam masyarakat yang harus tetap dijaga dengan munculnya sebuah elemen baru di lingkungan mereka. Dampak dari pendirian Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh pemilik modal yang tergabung dalam sebuah corporate adalah munculnya kesenjangan antara pihak Perseroan Terbats atau Corporate dengan masyarakat setempat hal ini dapat mepengaruhi kestabilan Negara, disisi lain Pemerintah terkadang tidak bisa berbuat banyak dalam memenuhi semua tuntutan masyarakat yang merasa hak-hak atas daerahnya dilanggar.