GADAI SAHAM DALAM SISTEM PERDAGANGAN DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11136Keywords:
Gadai saham, Perdagangan, Hukum PerdataAbstract
Seiring perkembangan, saham tidak lagi berbentuk surat tetapi sudah dirubah menjadi data elektronik dengan diterapkannya sistem perdagangan tanpa warkat.Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pelaksana-an gadai saham dalam sistem perdagangan tanpa warkat, dimana saham tidak lagi lagi bentuk fisiknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Pelaksanaan Gadai Saham dalam Sistem Perdagangan. Gadai saham dilakukan dengan cara menyerahkan sertifikat saham yang menjadi objek gadai kepada pihak yang meminjamkan modalnya atau disebut juga perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem perdagangan tanpa warkat terhadap pihak penerima Gadai diantaranya adalah rasa aman, karena saham tersimpan dalam sistim pencatatan yang ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia, sehingga tidak perlu memikirkan rusaknya atau hilanganya saham sebagaimana yang mungkin terjadi terhadap saham yang masih bersifat surat atau sertifikat saham, adanya pencatatan sekaligus pengumuman adanya peletakan gadai atas suatu saham melalui C-BEST, serta perlindungan berupa pemblokiran terhadap rekening tempat penyimpanan saham yang digadaikan, sehingga terhadap saham tersebut tidak dapat ditransaksikan lagi.