WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH

Authors

  • Roos Nelly Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i2.11138

Keywords:

Wakalah, Kafalah, Hawalah

Abstract

Wakalah, Kafalah, Hawalah/Hiwalah sering kita dengar baik dalam ekonomi syariah maupun dalam lembaga keuangan syariah. Hal tersebut dalam dunia perbankan terdapat dalam produk jasa. Pada umumnya masyarakat awam tidak begitu memahami apa yang dimaksud dengan makna kata tersebut. Negara Indonesia  yang Dasar Negaranya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan mayoritas warga negaranya adalah muslim sudah seharusnya sistem keuangan yang digunakan berlandaskan prinsip syariah. Namun, saat ini prinsip syariah belum begitu terealisasi penggunaannya. Wakalah berupa penyerahan atau pendelegasian dari satu pihak kepihak lain dan harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat. Kata  Kafalah secara bahasa berarti dhammu (gabungan), sedangkan secara syara’ kafalah bermakna penggabungan tanggungan seorang kafil dengan tanggungan seorang ashil untuk memenuhi tuntutan dirinya, atau utang, atau barang, atau suatu pekerjaan.  Sedangkan Hawalah/Hiwalah dapat digunakan untuk pemindahan utang dari seseorang kepada orang lain. Ini sangat sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu pemakalah mengangkat materi tentang, wakalah, kafalah, dan hawalah/hiwalah.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.