PERJANJIAN LISENSI SEBAGAI UPAYA MENGATASI PEMALSUAN MEREK

Authors

  • Rahmadany Rahmadany Universitas Amir Hamza

DOI:

10.33395/juripol.v4i2.11144

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perjanjian Lisensi.

Abstract

Pelanggaran terhadap merek seringkali terjadi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara mudah dengan mencoba, meniru atau memalsukan merek-merek yang sudah terkenal di masyarakat tanpa memikirkan hak-hak orang lain yang dilanggarnya. Tentu saja hal-hal yang demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian dalam usaha nasional dan masyarakat luas. Pelanggaran terhadap hak atas merek ini juga sangat merugikan konsumen karena konsumen akan memperoleh barang atau jasa yang biasanya mutunya lebih rendah dibandingkan dengan merek asli yang sudah terkenal itu,bahkan ada kalanya produksi palsu itu membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Perbuatan-perbuatan seperti pemalsuan, peniruan dan lain-lain pemakaian merek orang lain tanpa hak dapat dituntut atau digugat menurut ketentuan hukum berdasarkan KUH Perdata pasal 1365. KUH Perdata dan Undang-undan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek juga menyatakan bahwa si penggugat atau si pemilik merek terdaftar dalam gugatannya dapat meminta adanya ganti kerugian dan penghentian penggunaan merek oleh si tergugat atau si pelaku pemalsu merek. Permintaan ganti kerugian dapat pula berupa ganti rugi secara material dan immaterial.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads