PERLINDUNGAN KONSUMEN INDUSTRI ASURANSI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11156Keywords:
perlindungan konsumen; asuransi; otoritas jasa keuangan; klaim; sengketaAbstract
Tujuan OJK menurut pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK bahwa agar keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan mampu melindungi konsumen antara lain di bidang usaha asuransi. Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disebutkan dalam melindungi konsumen OJK melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha secara berkala. OJK melindungi tertanggung apabila adanya pengaduan dengan memfasilitasi penyelesaian pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK No.1/2013. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana OJK memberi perlindungan pada konsumen asuransi dan upaya yang dilakukan dalam mempertemukan para pihak untuk mengkaji ulang permasalahan yang timbul bila terjadi penolakan klaim. Penelitian ini bersifat Juridis Normatif. Penelitian ini menunjukkan bagaimana ojk bertanggung jawab terhadap tertanggung bila terjadi sengketa. Namun, para pihak dapat menyelesaikan melalui pengadilan atau Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) jika tidak tercapainya kesepakatan.