UNSUR PIDANA DALAM GAME ONLINE HIGGS DOMINO YANG CHIP/KOIN DI PERJUAL BELIKAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11158Keywords:
Higgs Domino, Judi, Judi Online, Qimar, Hukum, JinayahAbstract
Game Higgs Domino merupakan game yang dapat diunduh di play store, game tersebur terdiri dari beberapa jenis permainan seperti Domino, Poker, Ludo, dan Permainan Slot yang sama seperti mesin jackpot, dimana setiap permainan, pemain harus mempunyai chip untuk dipertaruhkan (bet). Chip tersebur dapat diperoleh dari dalam permainan setiap hari 2 Million chip sebanyak 3 kali atau bia melakukan TopUp/Pembelian chip baik dari aplikasi atau dari pemain yang memiliki chip yang lebih banyak. Chip yang ada dapat diperjual belikan dengan harga sekitaran Rp.60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) sampai Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk 1 (Satu) Billion chip. Sebuah permainan dapat dikatakan permaianan judi (termasuk Higgs Domino) jika terpenuhi unsur dalam pasal 303 KUHPidana. Dalam Pasal 303 ayat (3) menjelaskkan bahwa main judi ialah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pada pengharapan dan pada umumnya hanya bergantung pada untung-untungan saja dan juga setiap pertaruhan lain. Jenis pertaruhan lain yang dimaksud adalah setiap permainan yang miiliki tarhan, dilakukan di tempat umum, atau menjadikankan permainan sebagai pencaharian. Islam memandang permainan judi sebagai perbuatan keji dan termasuk dosa yang besar, dan orang yang bermain judi menjadapatkan uqubah (sanksi) takzir. Dasar larangan bermain judi terdapat pada Quran Surah Al-Baqarah ayat 219 serta Quran Surah Al-Maidah ayat 90-91. Beberapa ulama berpendapat bahwa judi (maysir) ialah tiap-tiap permainan yang mempunyai taruhan (qimar), apapun jenis permainannya ketika terdapat qimar, maka permainan tersebut adalah judi. Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku permainan judi akan dihukum menurut pasal 303 dan 303 Bis KUHPidana, dan jika permainan tersebut dilakukan dengan menggunakan internet maka melanggar pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Orang yang melanggar ketentuan pada pasal 303 akan dihukum selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan yang melanggar pasal 303 Bis akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya Empat tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)