PROSEDUR PELAKSANAAN PENYITAAN OLEH JURU SITA PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN DI KPP MEDAN KOTA
DOI:
10.33395/juripol.v4i2.11159Keywords:
Penyitaan Pajak, Wajib Pajak BadanAbstract
Untuk lebih meningkatkan penerimaan di bidang perpajakan, telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan, tambahan bahkan perubahan di bidang perpajakan. . Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana prosedur pelaksanaan penyitaan oleh jurusita pajak yang dilakukan KPP Medan Kota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana prosedur pelaksanaan oleh juru sita pajak terhadap wajib pajak badan pada KPP Medan Kota sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur pelaksanaan oleh juru sita pajak terhadap wajib pajak badan pada KPP Medan Kota sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan jenis penelitian skunder . Analisa data menggunakan metode deskriptif Hasil penelitian yang diperoleh dan sekaligus menjadi kesimpulan penelitian ini antara lain bahwa Prosedur penyitaan dilaksanakan oleh jurusita pajak dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua saksi. Dalam melaksanakan penyitaan jurusita pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal jurusita pajak, surat perintah melaksanakan penyitaan dan memberikan tentang maksud dan tujuan penyitaan. Setelah penyitaan dilaksanakan maka jurusita pajak wajin membuat berita acara pelaksanaan sita yang disampaikan kepada pihak-pihak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam pelaksanaan penyitaan, maka jurusita pajak harus dapat memperkirakan nilai barang yang disita mencukupi untuk pelunasan utang pajak dan biaya penagihan, oleh karena itu penentuan jenis harta/ barang yang disita adalah sangat menentukan, penyitaan yang dilakukan dapat berupa penyitaan terhadap uang tunai, perhiasan, emas, permata dan sejenisnya, obligasi, saham dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa saham dan terhadap piutang, juru sita pada KPP Medan Kota merupakan pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyenderaan, jurusita harus lebih teliti dalam membaca surat paksa, yakni sampai sejauh mana kuasa diberikan apakah sampai dengan pelunasan utang pajak atau tidak, apabila tidak sampai pada pelunasan utang pajak, maka ada baiknya surat kuasa tersebut perlu untuk tidak dipertimbangkan di dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak