TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI SETELAH LAHIRNYA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21/M-DAG/PER/10/2005 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN DI BIDANG PERDAGANGAN

Authors

  • Anto Mutriady Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Sewa Beli, Perjanjian, Hak Milik

Abstract

Sewa beli merupakan jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harga barangnya di bayar lunas oleh pembeli kepada penjual yang sebagaimana diatur di dalam keputusan menteri perdagangangan dan koperasi nomor 34/KP/II/80. Dengan adanya Peraturan menteri Nomor 21/M-/DAG/PER/10/2005 Tentang pencabutan beberapa perizinan dan pendaftaran di bidang perdagangan merupakan peraturan yang di dalamnya mengatur tentang pencabutan dan tidak berlakunya kegiatan usaha di bidang sewa beli.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.