TINJAUAN HUKUM TENTANG MONEY LAUDERING

Authors

  • daud daud Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i2.11165

Keywords:

Tinjauan Hukum, Money Laudering

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offence atau core crime. Pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4) dan (5) UU No.8 Tahun 2010Menyebutkan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010. Dalam studi kasus nomor. 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Sbyhal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum karena melihat semua fakta-fakta persidangan terbukti secara sah Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tinjauan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum materil terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Sby) dan penerapan hukum hakimnya

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads