PENCEMARAN NAMA BAIK MEMLALUI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM

Authors

  • Putri Ramadhani Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Pencemaran nama baik, media sosial, hukum islam.

Abstract

Kenyataan ini berdasarkan masih banyaknya kasus-kasus serta pengaduan terkait tindak pidana pencemaran terhadap nama baik dan kehormatan yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan akan tindak kejahatan ini. Di antara bentuk tindak kejahatan tersebut adalah menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya orang yang dituduh itu tercemar nama baiknya. Dari uraian diatas muncul beberapa pokok masalah yang perlu diketahui jawabannya yaitu pertama, bagaimanakah kriteria pencemaran nama baik menurut pandangan Hukum pidana Indonesia dan Hukum pidana Islam. Kedua bagaimanakah sanksi terhadap tindak pencemaran nama baik menurut hukum pidana Indonesia dan menurut hukum pidana Islam. Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat, kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa, kehormatan dan nama baik setiap manusia juga harus dilindungi, bebas dari tindakan pencemaran terhadapnya. Hukum Islam sebagai rahmatan lil alamin, pada prinsipnya telah menjaga dan menjamin akan kehormatan tiap manusia. Juga mengharuskan untuk menjaga kehormatan saudara-saudaranya. Seperti memberi sanksi bagi seorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa dapat menunjukkan bukti yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Begitu pula hukum positif, khususnya dalam KUHP pasal 310 dan 311 secara terang mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu hal. Namun, upaya perlindungan terhadap martabat manusia tersebut ternyata belum dapat terealisasi secara berarti. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam memandang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, dengan macam jenis perbuatannya seperti, menfitnah, menuduh zina, menghina, mencela dan sebagainya. Pembuktiannya dengan menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun tidak langsung. Juga dengan pengakuan. Selanjutnya hukuman yang dapat dikenakan berupa hukuman pokok berupa dera sebanyak delapan puluh kali (80) untuk tuduhan zina dan hukuman ta’zir untuk delik lainnya. Sedangkan menurut hukum pidana Indonesia pencemaran nama baik merupakan perbuatan dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu baik secara lisan maupun tulisan dan gambar. Jenis deliknya dibedakan antara tindak pidana terhadap perorangan dan penguasa. Namun fokus pada kelengkapan dan kesempurnaan bukti. Mengenai hukumannya tergantung terhadap jenis delik yang dilakukan.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.