TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENADAHAN SEPEDA MOTOR
DOI:
10.33395/juripol.v4i1.11209Keywords:
Tinjauan Hukum, Penadahan MobilAbstract
Kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan harta kekayaan, khususnya tindak pidana pencurian. Semakin maraknya pencurian membuat tindak pidana lainnya bermunculan seperti penadahan kendaraan bermotor. Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan pelaku dan korban juga merugikan masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan sumber data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan penadahan pencurian kendaraan yaitu : faktor ketidaktahuan pelaku bahwa yang dilakukan merupakan tindak pidana, faktor murahnya harga barang, faktor lingkungan, faktor minimnya resiko untuk tertangkap pihak kepolisian. Kemudian akibat hukum bagi pelaku yang melakukan penadahan pencurian kendaraan adalah pelaku mendapatkan sanksi hukum. Upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan), seperti memberikan himbauan kepada masyarakat bahwasanya akan pentingnya saling menjaga dan saling melindungi antar warga, dan memberikan penerangan kepada masyarakat apabila terjadi tindak pidana penadahan agar segera melapor kepada pihak yang berwajib dan diharapkan kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli suatu barang.