Peranan Badan Pengawas Daerah Kota Tebing Tinggi Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara

Authors

  • yopiza Universitas Amir Hamzah
  • Muhammad Akbar Universitas Amir Hamzah
  • M. Hendra Pratama Ginting universitas Deli Sumatera

DOI:

10.33395/juripol.v4i2.11213

Keywords:

Badan Pengawasan, Hukum Administrasi, Kota Tebing Tinggi.

Abstract

Pada penelitian ini diperoleh hasil bahwa Inspektorat sebagai Badan Pengawas Kota (BAWASKO) internal pemerintah dalam melakukan Pengawasan Pelaksanaan APBD belum terlaksana dengan optimal. Pengawasan pelaksanaan APBD yaitu dengan melakukan pemeriksaan anggaran yang sementara berjalan, hal ini berbeda dengan inspektorat di kabupaten/kota lain. Tujuannya yaitu untuk mencegah dan memperbaiki kesalahan apabila dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa lainnya, tidak lagi ditemukan penyimpangan Inspektorat sebagai pengawasan juga bersifat sebagai konsultan dan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. pengawasan adalah penilikan atau penjagaan. Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu dalam penelitian ini tema penelitian yang dibahas secara garis besar adalah Bagaimana Fungsi Pengawasan Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan; Bagaimana Pelaksanaan Pengawasan oleh Badan Pengawas Kota (BAWASKO) Kota Tebing Tinggi. Sehingga peneliti mengambil judul penelitian : Peranan Badan Pengawasan Daerah Kota Tebing Tinggi Dalam Kajian Hukum Administrasi.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads