Pemungutan Pajak Restoran Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Medan Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011

Authors

  • Hendra Pratama Ginting Universitas Deli Sumatera
  • Muhammad Akbar Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v4i2.11214

Keywords:

Pajak Restoran, Peningkatan Pendapatan, Perda Nomor 5 Tahun 2011

Abstract

Hasil dari Penelitian ini terdapat Penerimaan Pajak Restoran di tahun 2016 sebesar Rp.227.795.587, sedangkan di tahun 2017 mengalami kenaikan penerimaan Pajak Restoran Pajak Restoran Rp. 254.303.867, kemudian di tahun 2018 nilai penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp. 325.918.892 dan di tahun 2019 juga mengalami fluktuatif sebesar Rp. 341.942.742. Artinya Penerimaan Pajak Daerah tarutama Pajak Restoran di Kota Medan mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat terdiri dari individu, individu mempunyai hidup sendiri dan kepentingan sendiri, yang dapat dibedakan dari hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan Permasalahan. Yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Teknik pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah : studi kepustakaan (Library Research) yaitu mempelajari, meneliti dan menghimpun data-data dari kepustakaan berupa buku ilmiah, dokumen, hasil penelitian yang berupa laporan yang ada kaitannya dengan penelitian ini

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads