PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
DOI:
10.33395/juripol.v5i1.11312Keywords:
Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Konsumen, Penyelesaian SengketaAbstract
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dibentuk oleh pemerintah, adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Pembentukan BPSK ini ditujukan untuk mengatasi liku-liku proses pengadilan yang cenderung lama, formal dan berbelit-belit dengan jalan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan asas cepat, sederhana dan biaya murah. Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori- teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen sangat perlu diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana yg diatur dalam UUPK. BPSK merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalam UUPK, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisaihan antara konsumen dengan pelaku usaha.