TINJAUAN HUKUM CORPORATE SOCIAL RESPOSIBILITY (CSR) MENURUT UNDANG -UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DOI:
10.33395/juripol.v5i1.11313Keywords:
Corporate Social Responsibility (CSR),Perseroan Terbatas, MasyarakatAbstract
Perseroan Terbatas dalam menjalankan tugasnya harus berinteraksi dengan berbagai komponen yang terkait dengannya. Secara umum ada dua komponen yang terlibat dalam kegiatan Perseroan Terbatas, dua komponen itu kita kenal dengan shareholder dan stakeholder. Shareholder adalah komponen yang terkait dengan internal Perseroan Terbatas, yang dalam hal ini dikenal dengan para pemegang saham sedangkan yang dimaksud dengan Stakholder adalah semua pihak diluar para pemegang saham yang terkait dengan kegiatan Perseroan Terbatas. Peranan dari komponen stakholder sangat menentukan kelangsungan hidupĀ perseroan Terbatas. Keberadaan sebuah Perseroan Terbatas di sebuah lingkungan Masyarakat harus mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang bersangkutan. Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori- teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa manfaat dari Aktivitas Corproate Social Responcibility (CSR) yaitu memperkuat kerekatan sosial bukan hanya tercipta untuk perusahaan sendiri atau masyarakat sendiri, tetapi juga untuk hubungan antara perusahaan dengan masyarakat. Selain masyarakat mendapat manfaat dan perusahaan juga mendapat manfaat hubungan antara keduanya semakin baik, dan ini berimbas pada munculnya bentuk-bentuk kerjasama baru.