UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL
DOI:
10.33395/juripol.v5i1.11318Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri SipilAbstract
Korupsi dapat dikatakan sebagai perbuatan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan hukum, yang langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau keuangan suatu badan yang menerima bantuan keuangan negara, serta perekonomian negara yang mana perbuatan tersebut yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan/wewenang yang ada padanya. Mengingat peran dan kedudukan pegawai negeri yang terpenting sebagaimana diuraikan di atas, maka tidaklah berlebihan bahwa dalam diri pegawai negeri itu terdapat potensi untuk menyalahgunakan kedudukannya atau kekuasaannya. dalam Pasal 413 KUHPidana, “pegawai negeri” atau “orang lain yang diwajibkan untuk seterusnya atau sementara waktu menjalankan jabatan umum” (de ambtenaar of ander met eenigen open baren dienst voortdurend of tijkdelijk belast persoon) dalam Pasal 415, 416 dan 417 KUHPidana (yang semuanya menjadi delik korupsi menurut Pasal 1 ayat (1) sub c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal pertanggungjawaban pegawai negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikatakan bahwa pegawai negeri merupakan manusia yang merupakan subyek hukum, maka dalam pertanggungjawabannya dapat dilihat dari kemampuan untuk bertanggungjawab.