ASPEK HUKUM JOINT VENTURE DALAM PENANAMAN MODAL ASING PADA SEKTOR PERINDUSTRIAN DI INDONESIA
DOI:
10.33395/juripol.v5i1.11325Keywords:
Joint Venture, Modal asing, Sektor PerindustrianAbstract
Modal asing saat ini masih sangat diperlukan guna memacu laju perkembangan ekonomi sebagai modal pelengkap. Namun jika mungkin tidak lagi dibutuhkan dalam bentuk apapun, yakni apabila Indonesia sudah bisa swasembada di bidang permodalan investasi, teknologi, dan manajemen, tetapi dalam kerangka ekonomi global, kerja sama (joint venture) antara lain dunia usaha domestic dan asing akan memainkan peranan yang lebih penting. Hal ini terjadi, meskipun dalam rangka penanaman modal asing pada saat ini, ketentuan joint venture bukanlah bersifat imperative (karena memang Indonesia sangat membutuhkan modal untuk pembangunan ekonomi). Salah satu usaha untuk menghindarkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan joint venture yang dituju, ialah mengadakan pengawasan yang terarah terhadap pelaksanaan rencana pendirian perusahaan setiap pelaksanaan rencana mendirikan suatu usaha joint venture membutuhkan suatu jadwal waktu pelaksanaan serta Checking List dari tahap-tahap serta tugas-tugas yang harus dilaksanakan.