TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004
DOI:
10.33395/juripol.v5i1.11338Keywords:
Hukum, Penanggulangan Kekerasan rumah tangga, UU No.23 Tahun 2004Abstract
Dari hasil penelitian ini maka diperoleh beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dan tiga macam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis dan seksual. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat atau wadah berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Akan tetapi realitanya, justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan, seperti adanya berbagai bentuk kekerasan fisik yang justru terjadi di rumah tangga termasuk pemerkosaan, pemukulan pada istri dan penyiksaan anak-anak (child abuse). Selain itu, kekerasan juga banyak dialami perempuan adalah bentuk pemukulan dan serangan non fisik (domestic violence). Untuk merumuskan suatu perbuatan kejahatan secara hukum, apabila memenuhi criteria Pertama, kejahatan adalah suatu tindakan yang disengaja. Kedua, kejahatan merupakan pelanggaran hukum pidana. Ketiga, tindak kejahatan itu dilakukan tanpa adanya suami pembelaan atau pembenaran yang diakui secara hukum. Keempat, pelaku diancam oleh Negara sebagai suatu kejahatan/ pelanggaran. Untuk itu diatur undang-undang yang mengatur perlindungan perempuan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.