PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PADA JASA KEUANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Andri Soemitra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • adlina Hasan Universita Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kebocoran Data, Jasa Keuangan, Artificial Inteligen

Abstract

Penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia tidak terlepas dari dua faktor, pertama faktor konsumen dikarenakan perilaku konsumen dalam melakukan transaksi pinjaman online, memberikan data pribadi seperti KTP, Nomor Handphone, nomor kartu kredit dan debit. Kedua factor kebororan dari pihak pelaku jasa keuangan dengan cara menjual data konsumen, memberikan data pada pihak ketiga, system aplikasi data mudah di retas hacker,oleh karenanya,dibutuhkan suatu tempat dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum. Desain penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan studi literatur dari 26 paper terindeks Sinta yang relevan. Selanjutnya penelitian dilanjutkan dengan wawancara kepada mahasiswa S2 Perbankan Syariah  Ekonomi Islam di Sumatera Utara. Hasil penelitian Sarana perlindungan hukum ada dua, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Sarana perlindungan hukum preventif meliputi regulasi, pembinaan, sosialisasi, pelayanan pengaduan, dan pemberian sanksi. Sementara upaya perlindungan hukum represif ditempuh dengan cara litigasi dan non litigasi

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads