HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • daud daud Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11687

Keywords:

Hukum ujaran kebencian, media sosial

Abstract

Perkembangan teknologi juga menjadi salah satu faktor yang memunculkan kejahatan baru. Oleh karena itu, kejahatan yang ada saat ini semakin beragam. Contohnya seperti. Penipuan online, situs porno, pembajakan software, serta penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Penting untuk dicatat bahwa kejahatan sebagai fenomena sosial belum dianggap dan diakui sebagai tradisi atau budaya, meskipun dibandingkan dengan berbagai budaya yang ada, tingkat usia kejahatan pasti lebih tua. Padahal, kejahatan tumbuh subur dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Belajar banyak tentang berbagai elemen kejahatan yang ada di masyarakat. Namun yang pasti, kejahatan merupakan suatu bentuk perilaku manusia yang terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Kehadiran teknologi juga telah memberikan nuansa baru bagi kehidupan manusia, mempengaruhi segala aspek kehidupan. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi manusia untuk melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya dan berinteraksi dengan manusia kapanpun dan dimanapun. Teknologi juga menawarkan manfaat seperti memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Kejahatan tentu saja merupakan perilaku antisosial, tidak hanya di masyarakat berkembang, tetapi juga di masyarakat maju dengan peralatan teknologi yang lebih canggih. Kejahatan tidak hanya hadir di dunia nyata (real), tetapi juga di dunia maya (virtual), yang berbeda dengan kejahatan biasa karena telah menyebar ke arah yang demikian. Keberadaan kejahatan sama dengan keberadaan orang itu sendiri, walaupun kemungkinan bentuk atau jenis kejahatan pada setiap masyarakat berbeda-beda. Kecanggihan teknologi elektronik telah membawa kemudahan, terutama untuk menunjang tenaga kerja manusia. Selain itu, penggunaan alat elektronik/komputer untuk melakukan tindak pidana memiliki karakteristik tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer (biasa). Pelaku, barang bukti, atau barang bukti tindak pidana umum dapat dengan mudah diidentifikasi dengan menggunakan komputer/dunia maya.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads