Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal

Authors

  • Isdiana Syafitri Universitas Amir Hamzah
  • Atika Sandra Dewi Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11697

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Skincare, Ilegal, BPOM

Abstract

Seorang wanita selalu ingin tampil cantik. Menjadi cantik membuat banyak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan skincare ilegal yang memberikan kecantikan sesaat. Banyak konsumen yang tidak menyadari bahaya memakai produk skincare ilegal. Konsumen mengalami kerugian akibat skincare yang digunakan mengandung bahan berbahaya. BPOM bertugas  mengawasi peredaran skincare ilegal dan melakukan penyidikan terhadap pelaku usaha serta  memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang nakal.   Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap skincare yang ilegal. Metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap.

Perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Para penjual skincare yang melanggar kewajibannya dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.