PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN APABILA TERJADI KERUGIAN DALAM JUAL BELI ONLINE

Authors

  • Rahmadany Rahmadany Universitas Amir Hamza
  • Anto Mutriady Lubis Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11725

Keywords:

Penyelesian Sengketa, Konsumen, Jual Beli Online

Abstract

Di dalam setiap pekerjaan timbal-balik selalu ada 2(dua) macam subjek hukum, yang masing-masing subjek hukum tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara bertimbal balik dalam pelaksanaan perjanjian yang mereka perbuat.apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang di perjanjikan, atau lebih jelas apa yang merupakan kewajiban menurut perjanjian apa yang mereka perbuat, maka dikatakan bahwa pihak tersebut wanprestasi, yang artinya tidak memenuhi prestasi yang di perjanjikan dalam perjanjian. Wanprestasi kebanyakan dilakukan oleh pelaku usaha, jika pelaku usaha melakukan wanprestasi misalnya saja dalam pengiriman barang yang mengalami keterlambatan waktu sampai ketangan konsumen. Sebagai konsumen dapat menghubungi kembali pihak pelaku usaha untuk mengkonfirmasi keberadaan barang yang dibelinya akan tetapi pelaku usaha dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya, hal ini dapat dikatagorikan sebagai wanprestasi atau penipuan.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads