KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR NIKAH DALAM PERWARISAN

Authors

  • Anto Mutriadi Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11726

Keywords:

Kedudukan hukum, Anak luar nikah, Perwarisan

Abstract

Kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sedangkan kedudukan sosial adalah tempat seseorang dalam lingkungan pergaulannya, serta hak-hak dan kewajibannya. Kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama dan digambarkan dengan kedudukan (status) saja. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu. Kedudukan dapat juga diartikan sebagai posisi jabatan seseorang dalam memiliki kekuasaan. Dimana orang yang memiliki kekuasaan dapat mempengaruhi kedudukan atau statusnya di tempat seseorang tersebut tinggal. Anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Sedangkan pengertian diluar nikah adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya. Harta waris merupakan harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Kekerabatan adalah hubungan nasab antara pewaris dengan ahli waris yang disebabkan oleh faktor kelahiran. Proses kelahiran seseorang tentu membutuhkan adanya hubungan kelamin antara leki-laki dan perempuan yang diperkuat dengan media akad nikah sehingga melahirkan anak yang sah. Selain anak sah dan anak adopsi atau anak angkat, dalam hukum keluarga juga dikenal Anak Luar Kawin (ALK).

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.