ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SUATU PRODUK MAKANAN

Authors

  • Janner Damanik Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11750

Keywords:

Analisis Hukum, Perlindungan Konsumen, Produk

Abstract

Perlindungan hukum bagi konsumen adalah bentuk upaya pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam menjamin adanya suatu kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada masyarakat agar hak-hak mereka sebagai konsumen terpenuhi. Namun selain masyarakat sebagai seorang konsumen yang memerlukan upaya penegakan hukum untuk melindungi hak-haknya sebagai konsumen, perlindungan hukum tersebut juga harus melindungi eksistensi produsen yang sangat penting dalam perekonomian negara. Adanya perkembangan teknologi informasi di dunia mengalami kemajuan yang begitu pesat. Mulai dari perkembangan teknologi informasi itu sendiri telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya. Di Indonesia itu sendiri juga mengalami dampak positif maupun negatif, salah satunya menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan penyampaian informasi dan/atau transaksi elektronik. Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi online. Adapun permasalahan hukum yang dimaksud yakni terjadinya penipuan oleh pelaku usaha dalam kegiatan jual beli yang dilakukan secara online. Transaksi secara online merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Transaksi online semakin banyak mendapatkan perhatian dari para peminat jual beli online seiring perkembangan teknologi yang memudahkan proses jual beli tersebut. Selain disebabkan oleh kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan mudah serta praktis karena masyarakat memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam memilih produk. Tingginya tingkat pengaduan oleh konsumen di Indonesia terkait dengan penipuan dalam jual beli online tentunya perlu mendapatkan perhatian. Hal tersebut berarti konsumen dalam melakukan transaksi online memerlukan perlindungana secara hukum apabila terjadi permasalahan sebagaimana mungkin yang terjadi. Kegiatan jual beli secara online merupakan cara baru yang cukup berkembang saat ini, sebab dapat memudahkan konsumen dalam memenuhi kebutuhan berbelanja. Transaksi online menjadi pilihan karena memiliki keunggulan antara lain lebih praktis serta mudah dan dapat dilakukan kapanpun selama memiliki koneksi internet, namun disisi lain memilki dampak negatif yaitu menimbulkan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Mengingat pembelian melalui transaski online dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen yang tidak bertatap muka secara langsung serta tidak saling mengenal dengan kata lain transaski online dilakukan atas rasa kepercayaan dari para pihak, permasalahan yang dapat terjadi.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.