TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN

Authors

  • Roos Nely Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11751

Keywords:

Tinjauan Hukum, Perkawinan Campuran

Abstract

Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia. Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Perkawinan campuran harus dilakukan sesuai dengan ketetntuan yang telah diatur dalam hukum Islam dan hokum positif Indonesia khususnya UUP. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat apakah perkawinan campuran yang terjadi telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, dimana perkawinan yang merupakan peristiwa persatuan dari kedua belah pihak, yaitu dari pihak pria (suami) dengan seorang wanita (istri). Perkawinan tidak hanya menimbulkan akibat baik terhadap suami dan istri saja, namun perkawinan juga menimbulkan akibat terhadap keluarga. Perkawinan berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1974 (UUP), perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat dari berbagai aturan yang masih berlaku, maka segala jenis perkawinan sah-sah saja selama mengikuti aturan tersebut, termasuk pula perkawinan campuran. Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan adalah “ perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Pengertian perkawinan campuran menurut UUP adalah lebih sempit apabila dibandingkan dengan perkawinan campuran dalam GHR. Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran diperlukan syarat-syarat menurut (UUP).

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.