SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISA UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN)

Authors

  • Arief Hidayat Tumanggor Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i2.11752

Keywords:

sistem perpajakan, pajak menurut syariah

Abstract

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan, tidak ada satu wajib pajak yang dapat menghindari kewajiban tersebut kecuali ia meninggal dunia atau alasan spesifik tertentu, pemungutan pajak tersebut diwajibkan karena pajak merupakan sumber utama bagi penghasilan negara. Sistem perpajakan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Islam, sehingga timbul pertanyaan apakah sistem pajak di Indonesia telah sesuai dengan pajak (daribah) menurut Islam. Pemungutan pajak menurut Islam harus menganut syarat dan prinsip ekonomi Islam dalam setiap pelaksanaannya yang juga berpedoman pada Al-Quran dan Hadits.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.