PERANAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DALAM PERLINDUNGAN INVESTOR
Keywords:
Pasar Modal, Investor, Konsultan HukumAbstract
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya telah mengatur mengenai Profesi Penunjang Pasar Modal (PPPM). Sebagai salah satu pelaku pasar modal, profesi penunjang pasar modal harus ikut membantu mengembangkan pasar modal dan turut bertanggungjawab terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kewajibannya. Untuk mendukung pelaksanaan go public, maka diperlukan kajian-kajian yang mendalam tentang proses go public itu sendiri, sehinga nantinya emiten tidak akan menemui kesulitan dikemudian hari. Untuk itu emiten tidak dapat lepas dari lembaga-lembaga yang berperan dalam kegiatan pasar modal seperti lembaga profesi penunjang pasar modal. Setiap pelaku pasar modal dalam menjalankan fungsinya dituntut untuk memahami dan menguasai sistem hukum yang menjadi landasan bergeraknya industri pasar modal di Indonesia. Secara khusus, berlakunya hukum pasar modal itu memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem hukum lainnya. Pemahaman tentang bagaimana hukum tersebut berlaku, diterapkan dan siapa saja yang menjadi obyek dari hukum tersebut harus benar-benar diketahui dengan tepat. Adapun permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :Bagaimana pengaturan fungsi dan tanggungjawab dari konsultan hukum pasar modal atas pendapat hukum yang diberikan pada saat melakukan penawaran umum (go public) terhadap masyarakat di Indonesia.