PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGGUGURAN KANDUNGAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Keywords:
Penanggulangan Tindakan, Pengguguran Kandungan, Perpektif KriminologiAbstract
Sebanyak 19 juta perempuan di seluruh dunia melakukan tindakan pengguguran pada kandungannya secara tidak aman setiap tahunnya. 18,5 juta : terjadi di Negara-negara berkembang. Negara-negara Afrika sebanyak 4,2 juta, di Negara-negara Asia sebanyak 10,5 juta, di Negara-negara Amerika Latin dan Karabia sebanyak 3,8 juta. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari bahan pustaka atau data sekunder, dimana data sekunder diperoleh dengan mempelajari sumber-sumber bacaan yang dapat dijadikan bahan dalam penulisan skripsi.  Tindakan pengguguran kandungan diatur dalam ketentuan khusus yaitu pada Udang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Pasal 75, 76 dan 77. Dan ketentuan umum pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 299, 346, 347, 348, 349.Akan tetapi, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ini tidak sejalan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan segala macam tindakan pengguguran kandungan itu dilarang. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tindakan pengguguran kandungan bisa dilakukan dengan alasan medis. Padahal kedua-duanya masih berlaku di Indonesia.