Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Pengikatan Jaminan Benda-Benda Bergerak Pada Bank
Keywords:
Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Pengikatan Jaminan, Benda BergerakAbstract
Seluruh harta kekayaan seseorang adalah jaminan bagi seluruh hutangnya, baik kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Setiap kreditur mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelunasan piutangnya secara seimbang menurut besar kecilnya piutang masing‑masing. Jaminan yang demikian adalah jaminan yang bersifat umum artinya barang jaminan tersebut tidak ditunjuk secara khusus dan berlaku bagi setiap kreditur, sehingga dengan demikian mungkin saja hanya sebagian kecil piutang kreditur yang dapat dilunasi.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Issue
Section
Articles